Logo Kamini

Agnez Mo Menang Kasasi: Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Ditulis oleh Kamini.id
Agnez Mo Menang Kasasi Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias_

Kamini.id – Kabar terbaru datang dari panggung hukum Indonesia. Penyanyi internasional Agnes Monica Muljoto atau yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo akhirnya bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya terkait sengketa hak cipta dengan musisi Ari Bias.

Sebelumnya, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu keluar setelah majelis hakim menyatakan Agnez bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja karya Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda.

Denda tersebut dihitung Rp500 juta per penampilan, yakni di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).

Namun, dalam putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dibacakan pada Senin (11/8), MA memutuskan menerima permohonan kasasi Agnez Mo.

Amar putusan tersebut berbunyi singkat namun tegas: “kabul.” Putusan diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanatha, bersama dua anggota majelis, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang sempat menjadi sorotan publik, khususnya di industri hiburan dan musik tanah air.

Kasus ini sempat menuai perhatian karena menyangkut hak cipta lagu dan praktik penyanyi dalam membawakan karya orang lain.

Banyak pihak menilai putusan kasasi MA ini bisa menjadi acuan baru dalam penyelesaian sengketa hak cipta di Indonesia, khususnya bagi musisi maupun performer yang sering membawakan karya ciptaan pihak lain.

Bagi Agnez Mo, kemenangan kasasi ini bukan hanya soal nominal denda yang besar, tetapi juga mengenai reputasi dan integritas sebagai seorang artis yang sudah berkarier lebih dari dua dekade. Hingga kini, pihak Agnez maupun Ari Bias belum memberikan pernyataan resmi pasca putusan ini dibacakan.

Meski begitu, publik menyambut kabar ini dengan beragam reaksi, mulai dari rasa lega karena Agnez terbebas dari denda, hingga diskusi hangat soal pentingnya regulasi hak cipta yang lebih jelas dan adil.

Kasus hukum ini menambah panjang perjalanan karier Agnez Mo yang memang selalu penuh sorotan, baik di panggung musik internasional maupun ranah hukum di tanah air.

Yang pasti, kemenangan kasasi ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum Agnez Mo dan menjadi bahan diskusi menarik di kalangan pecinta musik Indonesia.

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram