BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kecantikan Doktif, Ini Respons Santainya

Kamini.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar sejumlah produk kecantikan di Indonesia. Kali ini, empat di antaranya merupakan produk milik Doktif alias Dokter Detektif, sosok publik figur yang juga dikenal aktif membahas isu kesehatan dan kecantikan.
Baca juga: Lagi Viral, Ini Daftar Skincare Berbahaya yang Dirilis BPOM (April–Juni 2025)
Empat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Dalam keterangan resmi yang diunggah di Instagram @bpom_ri, BPOM menyebut penarikan izin ini dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan yang tertera pada kemasan.
Meski demikian, Doktif merespons kabar ini dengan santai. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8), ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual produk yang mengandung bahan berbahaya.
"Nggak apa-apa, kan saya nggak pernah jualan produk berbahaya. Itu membuktikan Badan POM nggak tebang pilih. Doktif bangga banget," ungkapnya.
Ternyata, pencabutan izin edar kali ini tidak hanya berlaku untuk produk Doktif. Ada total 21 produk kecantikan dari berbagai merek yang ikut dicabut izinnya oleh BPOM.
Beberapa di antaranya adalah DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin, GEN3 Vit C Brightening Serum, TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray, dan rangkaian MECO Cleansing Milk.
Langkah ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli. Nomor izin edar dari BPOM biasanya tercantum pada kemasan dengan format NA diikuti serangkaian angka. Hal ini membantu memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian keamanan dan kualitas.
Dengan pencabutan izin ini, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kosmetik yang mencurigakan. Sementara itu, Doktif mengatakan akan tetap melanjutkan aktivitasnya sembari memastikan produknya mematuhi aturan yang berlaku.
