BPOM Rilis Daftar Kosmetik Bermasalah, Apakah Brand Favoritmu Termasuk?

Kamini.id – Dunia kecantikan kembali diguncang kabar terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Lembaga ini resmi merilis daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya karena tidak sesuai dengan notifikasi yang telah didaftarkan.
Temuan ini hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, perbedaan antara komposisi yang tertera di kemasan dengan komposisi sebenarnya menjadi alasan utama pencabutan.
Bahkan, ada kosmetik yang kandungannya tidak sama dengan data yang diajukan saat proses pendaftaran. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena bisa berdampak negatif pada kesehatan kulit, sekaligus membuat manfaat produk tidak sesuai klaim.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Beberapa merek terkenal ikut masuk daftar ini, mulai dari skincare hingga makeup. Contohnya, AAC Face Tonic AHA (NA18231201265), DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum (NA18231903121), GEN3 Vit C Brightening Serum (NA18221901493), hingga MECO Lightening Cream (NA18190125104).
Tidak ketinggalan, Amiraderm Glowing Night Cream Series (NA18210101701) milik influencer dan dokter kecantikan terkenal, Doktif, juga masuk dalam daftar.
BPOM menegaskan pencabutan izin edar ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Selain mencabut izin, BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk-produk tersebut dari pasaran.
Sikap BPOM dan Respons Doktif
BPOM mengingatkan bahwa produsen wajib mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), termasuk memastikan setiap batch produksi sesuai formula yang sudah disetujui. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diminta untuk selalu memeriksa kesesuaian komposisi sebelum produk beredar.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kecantikan Doktif, Ini Respons Santainya
Menariknya, Doktif justru memberikan respons yang tak terduga. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8), ia mengatakan bahwa pencabutan izin edar tersebut justru membuktikan BPOM bekerja secara adil.
“Nggak apa-apa, kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ujar Doktif sambil tersenyum.
Pelajaran untuk Beauty Enthusiast
Buat Kaminiers, kabar ini bisa jadi pengingat penting untuk selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli produk kecantikan. Meski kemasan terlihat meyakinkan dan produknya viral, keamanan tetap jadi prioritas utama.
Nah, supaya aman, kamu bisa memeriksa nomor notifikasi kosmetik di situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile. Ingat, kulit cantik bukan hanya soal hasil instan, tapi juga soal keamanan jangka panjang.
