Logo Kamini

Cerai Verstek, Hak Asuh Tiga Anak Jatuh ke Na Daehoon, Jule Tetap Dapat Akses Kunjungan

Ditulis oleh Kamini.id
Cerai Verstek, Hak Asuh Tiga Anak Jatuh ke Na Daehoon, Jule Tetap Dapat Akses Kunjungan_
Sumber gambar: Instagram/@juliaprt7

Kamini.id – Kabar mengejutkan datang dari pasangan Na Daehoon dan Julia Prastini atau Jule. Persidangan perceraian mereka telah mencapai putusan final yang dibacakan secara verstek pada Rabu, 3 Desember 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Na Daehoon, Rio Effendi, yang menyatakan bahwa sidang putusan berjalan tanpa kehadiran Jule setelah ia absen dalam tiga kali pemanggilan.

Menurut penjelasan Rio, pengadilan memberikan izin kepada Na Daehoon selaku pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Jule sebagai termohon. Hal ini menandai berakhirnya rumah tangga keduanya secara resmi di mata hukum.

“Sudah keluar putusannya, secara verstek sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025,” ujar Rio.

“Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon di hadapan Pengadilan Agama Jaksel,” lanjutnya.

Tidak hanya soal status perkawinan, pengadilan juga menetapkan keputusan penting mengenai hak asuh ketiga anak pasangan tersebut. Dalam putusannya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan bahwa hak asuh atau hadhanah tiga anak itu berada di tangan Na Daehoon hingga anak-anak tersebut mandiri, dewasa, atau menikah.

“Menetapkan anak-anak pemohon dan termohon dalam kuasa asuh pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah,” jelas Rio.

Namun, keputusan tersebut bukan berarti Jule kehilangan hak untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pengadilan mewajibkan Na Daehoon untuk tetap memberikan akses penuh kepada Jule sebagai ibu agar tetap bisa memberikan kasih sayang, perhatian, dan kehadiran dalam kehidupan ketiga anak mereka.

“Menetapkan pemohon kewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan menyampaikan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut,” tambah Rio.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban orang tua setelah perceraian. Meskipun hak asuh jatuh ke pihak Daehoon, akses Jule untuk bertemu anak-anak dipastikan tetap terjaga agar hubungan emosional antara ibu dan anak tidak terputus.

Kasus perceraian ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, terutama mengingat anak yang terlibat masih berusia belia dan membutuhkan kehadiran kedua orang tua. Putusan verstek sendiri biasanya dijatuhkan ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Kini, dengan keluarnya putusan ini, status hukum keduanya telah jelas. Langkah selanjutnya akan bergantung pada bagaimana Daehoon dan Jule menjalani peran masing-masing demi masa depan anak-anak mereka.

Kaminiers, perceraian memang bukan akhir dari segalanya, terutama jika fokus utama tetap diarahkan pada kesejahteraan anak. Semoga keduanya dapat menjalani proses ini dengan baik dan tetap memberikan yang terbaik bagi buah hati mereka. Jika kamu ingin, aku bisa buatkan versi carousel IG untuk Kamini.id juga!

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram