Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya: 12 Tersangka Resmi Ditangkap Polisi

Kamini.id - Kaminiers, ada kabar terbaru soal kasus penjarahan rumah artis sekaligus presenter Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian ini sempat bikin heboh setelah rumah Uya digeruduk massa saat aksi demonstrasi ricuh pada Sabtu (30/8). Polisi pun bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Bantah Isu Kabur ke Luar Negeri, Uya Kuya: Demi Allah Saya Nggak Pergi!
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai TSK dalam penanganan kasus penjarahan rumah Uya Kuya,” ujarnya kepada media pada Sabtu (6/9).
Meski rumahnya dijarah, Uya Kuya justru terlihat tetap tenang. Menariknya, ia mengaku lebih memikirkan nasib kucing peliharaannya yang ikut raib dibandingkan barang-barang rumah.
“Kalau soal barang saya udah ikhlas, tapi yang penting kucing saya bisa balik,” begitu kurang lebih ungkapan Uya.
Sikap Uya juga menuai perhatian karena ia memilih jalur damai untuk salah satu pelaku, seorang wanita paruh baya. Lewat pendekatan restorative justice, Uya tidak melanjutkan kasus sang ibu ke tahap hukum berikutnya.
“Saya yang mengajukan restorative justice, supaya kasusnya cukup berhenti di sini,” jelasnya saat berada di Polres Jakarta Timur (3/9).
Buat Uya, para pelaku mungkin tidak benar-benar berniat mencuri, melainkan terjebak dalam situasi ricuh. Ia bahkan menuturkan bahwa salah satu pelaku mengaku tidak tahu barang yang diambil adalah milik rumahnya.
Kasus ini jadi pelajaran penting, Kaminiers, bahwa dalam kondisi ricuh sekalipun, tindakan main ambil barang orang lain tetap punya konsekuensi hukum. Salut untuk sikap Uya yang memilih jalur damai, tapi polisi tetap menegakkan aturan dengan menetapkan 12 tersangka.
