Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Gugatan Rp244 M ke Reza Gladys, Ini Alasannya

Kamini.id — Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp244 miliar antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11). Namun, artis kontroversial tersebut tidak hadir langsung dalam agenda mediasi tahap pertama itu.
Sidang hanya dihadiri oleh perwakilan hukum dari kedua belah pihak. Baik Nikita maupun Reza absen menghadiri mediasi perdana secara langsung.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa mediasi pertama ini masih membahas tata kelola dan mekanisme proses mediasi.
“Agenda tadi baru pembahasan mekanisme mediasi. Minggu depan baru penyampaian proposal penawaran perdamaian dari penggugat,” ujarnya usai sidang.
Marulitua mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya menghadirkan Nikita Mirzani pada mediasi perdana tersebut. Namun, proses administrasi menjadi kendala, mengingat Nikita saat ini masih mendekam di balik jeruji besi usai divonis empat tahun penjara.
“Kemungkinan besar Nikita akan hadir pada mediasi selanjutnya,” tambahnya.
Gugatan perdata bernilai fantastis ini merupakan tindakan balik Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, setelah sebelumnya sang artis dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Marulitua menegaskan bahwa gugatan Rp244 miliar ini bukan sembarang langkah hukum.
“Ini tentu tidak asal-asalan, karena dalam hukum ada asas beban probandi, siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan. Kami siap membuktikan dalil gugatan kami,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Reza Gladys disebut tengah menyiapkan gugatan balik terhadap Nikita dengan nilai sekitar Rp4 miliar, juga atas dasar perbuatan melawan hukum. Namun, pihak Nikita mengaku belum menerima gugatan tersebut secara resmi.
Gugatan Nikita Mirzani sendiri diketahui berkaitan dengan kerja sama promosi produk kecantikan yang diduga dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys.
Sidang perdata selanjutnya dijadwalkan digelar pada 11 November 2025, masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda penyampaian penawaran perdamaian.
