Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik: Perlindungan Hak Cipta Semakin Kuat

Kamini.id – Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Hadirnya aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri musik nasional sekaligus melindungi hak-hak pencipta lagu, penyanyi, hingga pemilik rekaman.
Penyanyi sekaligus anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Once Mekel, menyampaikan apresiasinya terhadap lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, kejelasan aturan mengenai mekanisme pembayaran royalti akan mendorong terciptanya sistem yang lebih adil dan transparan.
Kewajiban Pembayaran Royalti
Berdasarkan Pasal 20 Permenkum 27/2025, kewajiban pembayaran royalti musik menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara acara maupun pemilik tempat usaha yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial.
Pembayaran ini wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga resmi pengelola royalti di tingkat nasional.
Dengan begitu, sebuah pertunjukan bisa tetap menggunakan lagu tanpa harus membuat perjanjian lisensi, asalkan royalti disalurkan melalui LMKN. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara sekaligus menjaga hak ekonomi musisi.
Dorongan Transparansi
Once Mekel menegaskan bahwa musik adalah bagian dari kebudayaan yang seharusnya tetap bisa diakses publik, namun tetap menjamin hak-hak ekonomi pencipta.
Ia menilai implementasi aturan ini akan lebih optimal jika didukung langkah-langkah strategis, seperti memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembangunan sistem digital monitoring agar penggunaan lagu dapat dipantau secara real-time dan akurat.
Keberadaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) pun dinilai krusial untuk terus diperbarui, sehingga memuat informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, hingga pemegang hak rekaman.
Menuju Industri Musik yang Tertib
Once tidak menutup kemungkinan adanya revisi tarif royalti di masa depan, asalkan berdasarkan kesepakatan semua pemangku kepentingan industri musik. Langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil bagi seluruh pihak, pencipta, penyanyi, pemilik rekaman, penyelenggara, dan publik.
Dengan adanya regulasi baru ini, industri musik Indonesia diharapkan semakin tertib. Musisi terlindungi hak ekonominya, sementara penyelenggara acara memiliki pedoman jelas dalam memanfaatkan karya musik secara legal.
“Permenkum 27/2025 adalah fondasi penting agar ekosistem musik nasional lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Once.
