Ramai di Medsos! Netizen Murka Usai Produk Shella Saukia Dinyatakan Ilegal oleh BPOM

Kamin.id - Produk kecantikan milik selebgram Shella Saukia resmi masuk daftar hitam BPOM RI. Hal ini membuat nama Shella jadi perbincangan hangat di media sosial, dan akun Instagram-nya langsung dibanjiri komentar tajam dari warganet.
Baca juga: Shella Saukia Dituding Jual Skincare Berbahaya, Ini Klarifikasi Lengkap BPOM
BPOM RI baru saja merilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Salah satu produk yang tercantum adalah Cream MC, yang diketahui mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiga bahan tersebut dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan kulit.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Jumat (1/8) dikutip dari InsertLive.
Digeruduk Netizen, Tuntut Tanggung Jawab
Tak butuh waktu lama, kabar ini langsung memicu amarah publik. Banyak pengguna Instagram yang membanjiri akun Shella Saukia dengan komentar pedas.
Beberapa dari mereka menyebut Shella sebagai “mafia skincare” dan menuntut pertanggungjawaban atas produk yang dianggap membahayakan.
"gmna @bpom_ri kenapa tidak ada laporan dan sanksi tegas? pdhal produknya sdah di rilis berbahaya??," tulis salah satu netizen.
"percayalah SDH TDK ada yg percaya SM produkmu KA shel kasian sebenrnya aku kasian banget KA shel org baik knp mau dijadikan ondel ondel ya Fitri SMG cepet mendapatkan hidayah ya Kaka shel jgn sampai smua hancur sehancur hancurnya" tambah netizen lainnya dengan nada geram.
Tidak sedikit juga yang mengaitkan kasus ini dengan isu-isu sebelumnya yang melibatkan Shella. Publik merasa kecewa karena brand skincare yang dijual oleh influencer justru membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus Serupa, BPOM Tegaskan Produk Injeksi Bukan Kosmetik
Menariknya, kasus Shella Saukia bukan satu-satunya yang mencuat belakangan ini. Sebelumnya, Reza Gladys juga mendapat sorotan karena produk skincare miliknya, Glafidsya Glowing Booster Cell, disebut BPOM tidak memiliki izin edar.
Baca juga: BPOM Ungkap Produk Reza Gladys Tak Terdaftar, Ini Penjelasan Lengkapnya
Produk tersebut dianggap ilegal karena metode penggunaannya menggunakan jarum atau microneedle—cara yang seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis dan tidak tergolong sebagai kosmetik.
“Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan TIDAK TERMASUK ke dalam kategori KOSMETIK,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya.
Pentingnya Cek BPOM Sebelum Beli Skincare
Kasus ini jadi pengingat penting buat Kaminiers agar selalu cek legalitas produk kecantikan sebelum memutuskan membeli. Pastikan produk yang kamu pakai sudah terdaftar resmi di situs BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang bisa merusak kulit, apalagi kalau digunakan dalam jangka panjang.
Sebagai konsumen, kita juga berhak untuk menuntut transparansi dari para pelaku usaha, terutama brand milik publik figur. Yuk, jadi pembeli yang cerdas dan selalu utamakan kesehatan kulit!
