Logo Kamini

Sidang Ammar Zoni Buka Fakta Mengejutkan, Ini Sosok Pemasok Narkoba di Rutan!

Ditulis oleh Kamini.id
• Diperbaharui 24-10-2025
Sidang Ammar Zoni Buka Fakta Mengejutkan, Ini Sosok Pemasok Narkoba di Rutan!_
Sumber gambar: Instagram/ammarzoni

Kamini.id – Kaminiers, fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyebaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sang aktor dan membeberkan nama sosok pemasok narkoba yang diduga berperan besar dalam jaringan pengedaran di dalam Rutan Salemba.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU Yeni Rosalita, Ammar Zoni disebut mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Andre, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre,” ujar Yeni Rosalita di ruang sidang.

Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur transaksi dan penyebaran sabu di dalam rutan. Sebanyak 100 gram sabu diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam bungkus rokok, sebelum akhirnya diedarkan di kalangan narapidana.

Jaksa juga memaparkan kronologi awal terjadinya peredaran barang haram tersebut. Bermula pada 31 Desember 2024, ketika Ammar Zoni memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 5, Muhammad Rifaldi, di salah satu area tangga blok 1 Rutan Salemba.

“Berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan cara mengambil dan bertemu langsung di tangga blok 1,” lanjut JPU.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima orang terdakwa lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan penyebaran narkotika tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sidang ini menjadi salah satu momen krusial dalam perjalanan hukum Ammar Zoni, mengingat kasus ini merupakan keempat kalinya sang aktor terjerat perkara narkoba. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya serta peran aparat dalam menangkap Andre, sosok pemasok yang disebut menjadi kunci dari peredaran narkoba di Rutan Salemba.

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram