TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara Dan Punya 14 Hari untuk Kasasi

Kamini.id – Perkembangan terbaru datang dari kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan Selasa (9/12). Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Putusan ini berbeda dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menghukum Nikita terkait UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, di tingkat banding, majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU terbukti sehingga hukuman diperberat.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani… terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran, serta turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Hakim Ketua Sri Andini dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana… dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Meski vonis diperberat, Nikita Mirzani masih memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan hukum. Sesuai aturan, ia diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memeriksa kembali penerapan hukum pada putusan pengadilan sebelumnya, bukan untuk mengulang pemeriksaan fakta.
Kasus ini sendiri bermula dari konflik Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, seorang pebisnis dan pemilik brand skincare. Reza merasa Nikita telah merusak nama baik dirinya dan produk skincare miliknya melalui pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung di media sosial.
Baca juga: Mediasi Gagal, Tuntutan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Mencapai Rp504 Miliar
Merasa dirugikan, Reza berupaya mencari cara agar Nikita berhenti membahas produknya. Namun dalam proses tersebut, Reza mengaku justru mengalami pemerasan yang dilakukan melalui orang-orang terdekat Nikita.
Ia mengaku sempat mengirimkan uang Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita, dan keesokan harinya kembali menyerahkan uang tunai Rp2 miliar.
Merasa diperas dan mengalami kerugian besar, Reza akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024. Kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga naik ke persidangan dan kini memasuki tahap kasasi apabila Nikita memilih mengajukannya.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Di tengah sorotan yang terus mengarah pada kasus ini, keputusan kasasi akan menjadi penentu apakah hukuman enam tahun tersebut akan tetap berlaku atau dapat berubah.
Kaminiers, perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus menjadi perhatian publik. Semoga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
