Logo Kamini

Ungkap Fakta Baru: Ammar Zoni Ngaku Diperas Oknum Rp300 Juta Sebelum Kasus Naik ke Pengadilan

Ditulis oleh Kamini.id
• Diperbaharui 25-10-2025
Ungkap Fakta Baru Ammar Zoni Ngaku Diperas Oknum Rp300 Juta Sebelum Kasus Naik ke Pengadilan_
Sumber gambar: Instagram/ammarzoni

Kamini.id – Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Kini muncul kabar mengejutkan dari sahabat sekaligus guru spiritualnya, Ustaz Derry Sulaiman, yang mengungkapkan isi surat pribadi Ammar dari balik Lapas Nusakambangan.

Dalam surat tersebut, Ammar disebut membantah tudingan sebagai bandar narkoba dan bahkan mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu.

“Bersama surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, bukanlah pengedar. Saya hanyalah seorang publik figur yang dalam masa pembinaan berusaha patuh agar cepat segera pulang,”
tulis Ammar dalam surat yang dibacakan Ustaz Derry di kanal YouTube Cerita Untungs.

Menurut Ustaz Derry, Ammar merasa bingung mengapa dirinya kembali dipindahkan ke Nusakambangan, padahal ia mengira masa hukumannya akan selesai pada Desember 2025. Pasalnya, ia sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 40 hari di “sel tikus” setelah terlibat dalam insiden ditemukannya linting ganja di Rutan Salemba pada Januari lalu.

“Ammar kan mestinya Desember ini bebas. Dia juga kaget karena pikir kasusnya udah selesai. Udah pernah dihukum gara-gara kejadian itu,” jelas Ustaz Derry.

Lebih lanjut, Ustaz Derry juga menyoroti pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang dinilai tidak manusiawi karena dilakukan sebelum kasusnya diputus di pengadilan.

“Itu kan tempatnya narapidana berat—bandar besar, hukuman seumur hidup, atau mati. Ammar kan belum diadili, tapi udah dirantai dan dibotakin di sana,” tegasnya.

Namun yang paling mengejutkan, dalam surat yang sama, Ammar Zoni mengaku pernah diperas oleh seorang oknum sebesar Rp300 juta agar kasusnya tidak dinaikkan ke proses hukum.

“Di sini juga diceritakan dia diperas sama oknum Rp300 juta. Kalau seandainya kamu nggak bayar, kasus ini naik. Dikasih waktu satu minggu. Tapi mana ada uangnya, buat makan aja dia minta ke dokter Kamelia,” ungkap Ustaz Derry.

Mendengar pengakuan tersebut, Ustaz Derry meminta agar dugaan pemerasan ini segera diusut oleh pihak berwenang.

“Ini sebetulnya pelaku ini harus diusut. Ini kan oknum, disebut lagi dari Polsek mana dalam surat itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan pengedaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini publik menantikan apakah dugaan pemerasan yang diungkap dalam surat itu akan ditindaklanjuti secara hukum.

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram