Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Reza Gladys: “Kami Senang, Akhirnya Terbukti Bersalah”

Kamini.id - Kaminiers, nama Nikita Mirzani kembali jadi topik panas di dunia hiburan. Artis penuh kontroversi itu baru saja dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys, BPOM Tak Hadir Jadi Saksi Ahli
Putusan tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah setelah melalui serangkaian sidang panjang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Vonis ini pun menjadi sorotan publik, termasuk dari pihak Reza Gladys, yang sebelumnya melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, pihak Reza mengaku puas dengan keputusan hakim.
“Sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE,” ungkap Surya di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, pengacara Reza juga menyebut keputusan tersebut menjadi bentuk pembelaan terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys, yang sempat disinggung dan diragukan oleh Nikita.
“Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke polisi atau BPOM,” tegas Surya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Dalam beberapa kesempatan, Nikita menilai tuntutan jaksa hanyalah “cerita fiktif.” Meski begitu, putusan kali ini menjadi bab baru dalam perjalanan kasus hukum yang menyeret namanya.
Kaminiers, seperti biasa, kasus Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik. Gimana menurut kalian—apakah vonis ini sudah adil atau masih terlalu ringan?
